pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
A. Bentuk Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi
kebebasan beribadah. Beberapa
contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi
air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
Hak Negara:
1. Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))
2. Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
3. Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
4. Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))
Kewajiban Negara:
1. Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
2. Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2))
3. Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
4. Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)
5. Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
6. Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
7. Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
8. Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
9. Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)
B. Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara
akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada
beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya
ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula
dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian
pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak
dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi
negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik
Indonesia.
Kehidupan
negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara
negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan
proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan
dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras.
Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan
kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang
kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja
maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian
pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak
maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh
karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan,
tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah
menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam
pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui
pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara
terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh
pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar
warga negara.
Didalam
bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan
kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua
warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita,
secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang
berlandaskan hukum (Rechtstaats).
Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights).
Namun situasi dan kondisi negara kita hari ini, justru semakin
menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum
(justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang
sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap
keadilan.
Bantuan
hukum merupakan salah satu hak dasar warga negara. Hanya yang menjadi
permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan hukum ini dapat
diperoleh dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau tidak,
termasuk pada aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat
kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hukum
formal (legal aid), yang diakui dalam sistem hukum kita.
Begitu
banyak masyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena
dianggap terlalu mahal. Ibarat sistem pendidikan yang kian mahal hari
ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah yang
terjadi dalam sistem hukum kita hari ini. Bantuan hukum yang seharusnya
menjadi hak dasar warga negara, justru terasa jauh dari apa yang
diamanahkan oleh konstitusi dasar negara kita.
Didalam
Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin
setiap warga negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan
akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan
seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat
penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan
masyarakat kita.
Pada
bagian lain, jaminan atas akses bantuan hukum juga disebutkan secara
eksplisit pada Pasal 28G ayat (1), yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”.
Hal
tersebut semakin dikuatkan pada Pasal 28H ayat (2), yang menyebutkan
bahwa, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”. Secara substantive, hal tersebut di atas, dapat
kita maknai bahwa jaminan akses keadilan melalui bantuan hukum, adalah
perintah tegas dalam konstitusi kita. Dan bantuan hukum yang dipandang
sebagai salah satu hak dasar setiap warga negara, tentu harus diberikan
secara cuma-cuma, seperti halnya dengan hak untuk hidup, hak untuk
bekerja, hak untuk memperoleh kesehatan, hak untuk berpendapat dan
berpikir.
Bukan
hanya pelanggaran didalam melaksanakan kewajiban negara saja yang
terjadi, negara pun juga masih mengalami pelanggaran dalam memperoleh
hak-haknya. Masih banyak warga negara yang hanya menuntut agar negara
memenuhi kewajiban terhadapnya sebagai warga negara, tanpa memperdulikan
apakah ia telah memberikan hak-hak negara.
Sebagai
contoh, negara memiliki hak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya,
tetapi masih banyak warga negara yang tidak memenuhi hak negara
tersebut. Hal ini tercermin dari masih banyaknya kasus-kasus
disekeliling kita yang timbul akibat tidak ditaatinya hukum dan
pemerintahan negara.
C. Upaya Penegakan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara agar Berjalan dengan Baik
Penegakan
hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara
dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian agar pelaksanaannya dapat
berjalan dengan baik karena pada dasarnya hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara merupakan kewajiban dan hak warga negara.
Sehingga, kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan
stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban
secara tepat dan proporsional.
Berikut
ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk penegakan
pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan warga negara agar
mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat
masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
Isu
yang sering muncul ke permukaan adalah pandangan para warga negara yang
menilai tidak adanya kepastian penegakan hak dan kewajiban negara
terhadap hak-hak dasar warga negara di negara ini berkaitan dengan
anggapan banyaknya pelanggaran terhadap hal tersebut. Itulah suara dari
rasa keadilan para warga negara yang perlu ditangkap oleh negara untuk
dijadikan sebagai motivasi dalam upaya penegakan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Bagi
warga negara juga diharapkan adanya kesadaran untuk berpartisipasi
secara aktif untuk membantu terwujudnya penegakan pelaksanaan hak dan
kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara. Masalah penegakan
pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara
tidak semudah yang terlihat karena negara tidak mungkin bekerja sendiri
di dalam penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap
hak-hak dasar warga negara, peran serta warga negara mutlak diperlukan
atau kita harus memilih tenggelam dalam keterpurukan akibat tidak
berjalan dengan baiknya pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap
hak-hak dasar warga negara.
aku boleh ngga minta bantuan...
ReplyDeletegimana caranya klw blog yg kita miliki bisa muncul dipencarian google.. please minta bantuannya...
daftarin aja blognya ke google webmaster gan
ReplyDeletemantap bos artikelnya!!!!!!!!!
ReplyDeletethanks gan, artikelnya bermanfaat
ReplyDeletethanks artikelnya...
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete