Kedaulatan rakyat


*Kedaulatan Rakyat

1. Pengertian Kedaulatan
Politik berasal dari kata “polis” yang berarti negara. Negara merupakan organisasi masyarakat dan lembaga bangsa yang berkeinginan untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Kedaulatan bahasa latinnya “supremus”, bahasa Inggrisnya “sovereignty” yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab “daulah”, ”daulat” yang berarti kekuasaan.
Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain, kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

2. Sifat-sifat Dasar Kedaulatan

a. Permanen
Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
b. Asli
Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
c. Bulat
Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
d. Tidak Terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

3. Macam Kedaulatam

a. Kedaulatan kedalam
Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Artinya bahwa Pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat

b. Kedaulatan keluar

Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan bangsa dan negara

4. Macam Teori Kedaulatan

a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini pemerintah suatu negara memperoleh kekuasaan tertinggi langsung dari Tuhan. Penguasa negara adalah wakil Tuhan di dunia. Teori ini dianut oleh raja-raja pada jaman dahulu yang mengakui dirinya adalah keturunan dewa. Misalnya raja di Jawa Tengah pada jaman Hindu, Kaisar Jepang dan sebagainya. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Thomas Aquino, Agustinus, dan Freidrich Julius Sthal

b. Teori Kedaulatan Raja

Menurut teori ini kekuasaan tinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggung jawab pada siapapun kecuali pada dirinya sendiri atau pada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi hokum sebab hokum itu sendiri dikehendaki raja. Peletak dasar teori ini adalah N.Machiavelli.
c. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari negara. Negara adalah kodrat alam, sedangkan kedaulatan itu sendiri ada sejak negara itu berdiri. Dengan demikian negara merupakan sumber kedaulatan hokum itu ada karena dikehendaki oleh negara. Pelopor teori ini adalah Hagel, Paul Laband, dan George Jellinek.

d. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaan tertinggi dari rakyat. Jadi rakyatlah yang sebenarnya memiliki kedaulatan, kemudian rakyat memilih orang-orang yang diserahi mengatur pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Pelopor teori ini adalah J.J Rousseau, Montesquieau dan John Locke.

e. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini adalah Huge De Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit

5. Pemerintahan Demokrasi Menurut UUD 1945
Menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, menunjukkan bahwa bagi bangsa Indonesia dalam negara rakyatlah yang berkuasa atau rakyatlah yang memegang kedaulatan.
Kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyatlah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini berarti bahwa rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan dalam negara.
Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa. Oleh sebab itu sistem tersebut disebut demokrasi Pancasila. Dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia tidak akan terpisahkan dari nilai-nilai Pancasila.
6. Pemegang Kedaulatan Rakyat
Pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berkenaan dengan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
Pelaksana Kedaulatan Negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi (perwakilan) kedaulatan rakyat.

7. Lembaga Negara Menurut UUD 1945
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
- Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Hak-hak anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun 2003).
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi

b. Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).

Syarat-syarat calon Presiden dan Wakil Presiden :
· WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
· Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden
· Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
· Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum

Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
· membuat undang-undang bersama DPR
· menetapkan Peraturan Pemerintah
· memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
· menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
· menyatakan keadaan bahaya
· mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
· memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
· memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
· mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
· Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
· Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.
· Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Hak-hak DPR :
· Hak interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

· Hak angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

· Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air

Hak-hak anggota DPR :
· Hak mengajukan pertanyaan
· Hak menyampaikan usul/pendapat
· Hak imunitas yaitu hak kekebalan hukum

d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.
e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer
Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

f. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
· Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
· Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)

g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.

h. Komisi Pemilihan Umum
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen).
Tugas dan wewenang KPU adalah :
· Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)
· Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
· Mengkoordinasi, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
· Menetapkan peserta pemilu

i. Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
· Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
· Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
· Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama

j. Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah (pasal 24 ayat 1 huruf a UU No. 32 Tahun 2004). Kepala daerah untuk propinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk kota disebut Walikota (pasal 24 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah (pasal 120 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan (pasal 120 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).

k. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).

8. Partai Politik
a. Pengertian
- Partai Politik (pengertian umum) adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama.
- Partai Politik (menurut UU No. 31 Tahun 2002) adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

b. Fungsi Partai Politik
· Partai sebagai Sarana Komunikasi Politik
· Partai sebagai Sarana Sosialisasi Politik
· Partai Politik sebagai Sarana Perekrutan Politik
· Partai Politik sebagai Sarana Pengatur Konflik (Conflict Management)

c. Infrastruktur Politik yang berkembang dalam masyarakat
Pembahasan tentang partai politik sebagai kekuatan infrastruktur politik tidak dapat dilepaskan dari kekuatan-kekuatan infrastruktur politik yang lain. Infrastruktur yang berkembang dalam masyarakat dapat berupa lembaga-lembaga sebagai berikut :
- Kelompok Kepentingan (Interest Group)
- Kelompok Penekan (Pressure Groups)
- Media Massa
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

9. Sistem politik pada hakekatnya adalah cara pemerintah negara menjalankan perannya dalam rangka mewujudkan tujuan nasional antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

10. Setiap orang yang berkedudukan sebagai warga negara dalam pemeritahan yang menganut sistem demokrasi, mereka dalam negaranya memiliki kedudukan yang utama sebagai subjek artinya disamping ikut serta menentukan pemerintahan atau negara, juga sekaligus sebagai objek

11. Kedudukan warga negara menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi empat antara lain :
a. Kedudukan yang bersifat positif
b. Kedudukan yang bersifat negatif
c. Kedudukan yang bersifat pasif
d. Kedudukan yang bersifat aktif

Comments